Terdapat 14 (empat belas) subsektor ekonomi kreatif yang
telah ditetapkan oleh Pemerintah sebagai fokus pengembangan ekonomi kreatif
hingga tahun 2025, meliputi:
1. Periklanan
Kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan jasa periklanan (komunikasi satu arah dengan
menggunakan medium tertentu), yang meliputi proses kreasi, produksi dan
distribusi dari iklan yang dihasilkan, misalnya perencanaan komunikasi iklan,
iklan luar ruang, produksi material iklan, promosi, kampanye relasi publik, tampilan iklan di media cetak (surat
kabar dan majalah), dan elektronik (televisi dan radio), pemasangan berbagai
poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia BPS, 2005).
poster dan gambar, penyebaran selebaran, pamflet, edaran, brosur dan reklame sejenis, distribusi dan delivery advertising materials atau samples, serta penyewaan kolom untuk iklan (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia BPS, 2005).
2. Arsitektur
Industri
arsitektur adalah jasa konsultasi arsitek, mencakup desain bangunan, pengawasan
konstruksi, perencanaan kota dan sebagainya. Ekonomi kreatif yang termasuk
subsektor arsitektur antara lain: arsitektur
taman, perencanaan kota, perencanaan biaya konstruksi, konservasi bangunan warisan,
dokumentasi lelang, dll. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (BPS, 2005).
3. Pasar barang seni
Subsektor
industri pasar barang seni dan barang antik adalah kegiatan yang berkaitan
dengan perdagangan barang-barang seni asli (orisinil), unik, langka dan berasal
dari masa lampau (bekas) yang dilegalkan oleh undang-undang (bukan palsu atau
curian) serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi.
4. Kerajinan
Menurut
Departemen Perdagangan (2009) sub sektor industri kerajinan adalah kegiatan
kreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi produk yang
dibuat dan dihasilkan oleh tenaga pengrajin, berawal dari proses desain sampai
dengan proses penyelesaian produknya, meliputi barang kerajinan yang terbuat
dari batu berharga, serat alam maupun buatan, kulit, rotan, bambu, kayu, logam
(emas, perak, tembaga, perunggu, besi) kayu, kaca, porselin, kain, marmer,
tanah liat dan kapur.
5. Desain
Subsektor
industri desain adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain
grafis, interior, produk, industri, pengemasan, dan konsultasi identitas
perusahaan (Departemen Perdagangan, 2009). Ada tiga kelompok yang termasuk
dalam subsektor desain, yaitu desain grafis/desain komunikasi visual, desain
industri, dan desain interior.
6. Fesyen (Fashion)
Subsektor
fesyen adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi desain pakaian,
desain alas kaki, dan desain aksesoris mode lainnya, produksi pakaian mode dan
aksesorisnya, konsultansi lini produk fesyen, serta distribusi produk fesyen
(Departemen Perdagangan, 2009).
7. Video, Film dan Fotografi
Menurut
Wikipedia (2010), video adalah teknologi pengiriman sinyal elektronik dari
suatu gambar bergerak (film). Sementara itu fotografi berarti proses atau
metode untuk menghasilkan gambar atau foto dari suatu obyek dengan merekam
pantulan cahaya yang mengenai obyek tersebut pada media yang peka cahaya
menggunakan alat berupa kamera. Subsektor industri video, film dan fotografi
adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan kreasi produksi video, film, dan
jasa fotografi, serta distribusi rekaman video, film. Termasuk didalamnya
penulisan skrip, dubbing film, sinematografi, sinetron dan eksibisi (Departemen
Perdagangan, 2009).
8. Permainan Interaktif (Interactive
Games)
Departemen
Perdagangan (2009) mendefinisikan subsektor permainan interaktif sebagai
kegiatan rekreatif yang berkaitan dengan kreasi, produksi dan distribusi
permainan komputer dan video yang bersifat hiburan, ketangkasan dan edukasi.
Permainan interaktif dilakukan secara interaktif melalui jaringan internet, sehingga
dukungan ketersediaan teknologi informatikan mutlak diperlukan.
9. Musik
Sub-sektor
musik adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan kreasi/komposisi, pertunjukan
musik, reproduksi, distribusi, dan ritel rekaman suara, hak cipta rekaman,
promosi musik, penulis lirik, pencipta lagu atau musik, pertunjukan musik,
penyanyi, dan komposisi musik (Departemen Perdagangan, 2009).
10. Seni Pertunjukan
Subsektor
seni pertunjukkan adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha yang
berkaitan dengan pengembangan konten, produksi pertunjukan, pertunjukan balet,
tarian tradisional, tarian kontemporer, drama, musik tradisional, musikteater,
opera, termasuk tur musik etnik, desain dan pembuatan busana pertunjukan, tata
panggung, dan tata pencahayaan (Departemen Perdagangan, 2009).
11. Penerbitan dan Percetakan
Sub-sektor
penerbitan dan percetakan adalah kegiatan kreatif yang terkait dengan penulisan
konten dan penerbitan buku, jurnal, koran, majalah, tabloid, dan konten digital
serta kegiatan kantor berita (Departemen Perdagangan, 2009).
12. Layanan Komputer dan Piranti
Lunak
Subsektor
komputer dan piranti lunak yaitu kegiatan kreatif yang terkait dengan pengembangan
teknologi informasi termasuk jasa layanan komputer, pengembangan piranti lunak,
integrasi sistem, desain dan analisis sistem, desain arsitektur piranti lunak,
desain prasarana piranti lunak dan piranti keras, serta desain portal (Departemen
Perdagangan, 2009).
13. Televisi dan Radio
Subsektor
televisi dan radio yaitu kegiatan kreatif yang berkaitan dengan usaha kreasi,
produksi dan pengemasan, penyiaran, dan transmisi televisi dan radio. Televisi
dan radio dalam hal ini adalah segenap produk kreasi bahan dan materi siaran
radio dan televisi serta usaha penyiarannya kepada masyarakat umum, seperti
penyelenggaraan siaran TV dan siaran radio milik pemerintah/ pemerintah daerah
maupun swasta di Kabupaten Rembang.
14. Riset dan Pengembangan
Sub-sektor
riset dan pengembangan merupakan kegiatan kreatif yang terkait dengan usaha
inovatif yang menawarkan penemuan ilmu dan teknologi dan penerapan ilmu dan
pengetahuan tersebut untuk perbaikan produk dan kreasi produk baru, proses
baru, material baru, alat baru, metode baru, dan teknologi baru yang dapat
memenuhi kebutuhan pasar. Pengertian mengenai riset dan pengembangan dijelaskan
pula dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional
Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menurut
undang-undang tersebut, penelitian diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan
menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran
atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan
dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Sementara itu pengembangan diartikan sebagai ilmu
pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan fungsi, manfaat dan
aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada atau menghasilkan
teknologi baru.